Minggu, 18 Desember 2022

BATAS USIA PENSIUN PNS/ ASN, TNI/ POLRI


NO
PROFESI
BATAS USIA PENSIUN
1
PNS Umum
56 tahun
2
TNI Perwira
58 tahun
3
TNI Tamtama dan Bintara
53 tahun
4
POLRI 
58 tahun
5
POLRI dengan Keahlian Khusus
60 tahun
6
Profesor / Guru Besar
70 tahun
7
Peneliti
65 tahun
8
Dosen
65 tahun
9
Guru
60 tahun
10
Pengawas Sekolah
60 tahun
11
Eselon 1 dan 2
60 tahun
12
Eselon 1 Jabatan Strategis
62 tahun
13
Jaksa
62 tahun
14
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama,
62  Tahun
15
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama
65  Tahun
16
Hakim pada Mahkamah Pelayaran
65  Tahun
17
Ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tingkat pertama
65 tahun
18
Ketua, wakil ketua dan hakim pada pengadilan tingkat banding
67 tahun
19
Ketua, wakil ketua, ketua kamar dan hakim agung MA
70 tahun
20
Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat pertama
60 tahun
21
Panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan tingkat banding  
62 tahun
22
Pustakawan Madya; Pustakawan Muda; Pustakawan Penyelia
60 tahun
23
Dokter Spesialis
65 tahun
24
Dokter Pendidik Klinis Pratama
60 tahun
25
Dokter / Dokter Gigi
60 tahun

Demikian Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentu dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar